Apa yang Dimaksud dengan CV? Panduan Lengkap & Aturan Terbaru 2026 Barru
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha bukan badan hukum yang berdiri atas persekutuan dua orang atau lebih. Pelaku usaha sangat menyukai bentuk usaha ini karena proses pendiriannya jauh lebih mudah dan hemat biaya daripada PT.
Meskipun demikian, banyak calon pengusaha masih bingung mengenai definisi CV, perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif, serta aturan hukum terbarunya. Padahal, regulasi perizinan di tahun 2026 membuat pendirian CV semakin praktis dan transparan melalui Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Badan Hukum (SABH).
Oleh karena itu, artikel ini merangkum pengertian CV secara ringkas, jenis sekutu, syarat pendirian, hingga dasar hukum terbarunya di tahun 2026.
Selain itu, jika Anda tidak ingin repot mengurus legalitas sendiri, tim POP Jasa telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha mengurus perizinan usahanya. Tim kami dapat menerbitkan CV Anda dalam waktu ±3 hari kerja setelah Anda menandatangani draft akta.

💬 Konsultasi Gratis Sekarang via WhatsApp
Dasar Hukum Pendirian CV yang Berlaku di 2026
Sebelum mendirikan CV, Anda wajib memahami regulasi yang memayungi bentuk usaha ini agar terhindar dari aturan kadaluarsa:
-
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang): Regulasi induk pendirian persekutuan komanditer.
-
Permenkumham No. 17 Tahun 2018: Mengatur pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata pada sistem SABH.
-
PP No. 7 Tahun 2021: Mengatur kriteria dan kemudahan skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
-
PerBPS No. 7 Tahun 2025: Menetapkan acuan kode bidang usaha KBLI 2025.
-
PP No. 28 Tahun 2025: Mengatur perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA.
Artikel Terkait : Lihat disini
Struktur Pengurus CV: Sekutu Aktif vs Sekutu Pasif
Sesuai aturan KUHD, minimal dua orang WNI harus mendirikan CV dengan membagi peran ke dalam dua jenis sekutu:
1. Sekutu Aktif (Komplementer)
Sekutu aktif bertindak sebagai pengurus harian yang menjalankan operasional bisnis dan berhak menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga. Namun, sekutu aktif menanggung risiko keuangan hingga ke harta pribadinya jika perusahaan mengalami kerugian.
2. Sekutu Pasif (Komanditer)
Sekutu pasif bertindak sebagai penanam modal yang menyerahkan uang atau aset ke dalam perusahaan. Ia tidak boleh ikut campur dalam operasional harian, sehingga tanggung jawab mereka terbatas sebatas besaran modal yang mereka setorkan.
Ketentuan Modal Pendirian CV di 2026
Faktanya, pemerintah tidak menetapkan batas minimum modal dasar untuk mendirikan CV.
-
Bebas Batas Minimum Modal: Para pendiri menentukan sendiri besaran modal disetor berdasarkan kesepakatan bersama.
-
Tanpa Pemisahan Kekayaan Resmi: Karena CV bukan badan hukum, maka tidak ada pemisahan tegas antara kekayaan CV dan kekayaan sekutu aktif.
Meskipun terlihat sederhana, salah menentukan kode KBLI atau pembagian peran sekutu di akta akan memaksa Anda melakukan perubahan akta di kemudian hari.
Oleh karena itu, konsultan POP Jasa akan membantu memetakan kode KBLI 2025 dan peran pengurus yang tepat sebelum notaris menyusun draft akta. Layanan konsultasi ini bersifat gratis tanpa biaya.
📱 Chat Konsultan Sekarang via WhatsApp
Syarat Dokumen & Alur Pendirian CV
Berdasarkan Layanan AHU Kementerian Hukum syarat CV hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen utama berikut:
-
Fotokopi KTP dan NPWP pribadi milik seluruh pendiri (sekutu aktif & pasif).
-
Pas foto penanggung jawab perusahaan & alamat email aktif.
-
Nama CV (tidak wajib 3 kata, namun tidak boleh menyerupai CV lain).
-
Bukti domisili usaha yang sah (kantor sewa, milik sendiri, atau virtual office).
Alur Ringkas Pendirian: Pemesanan nama CV di SABH ➔ Penyusunan draft akta Notaris (KBLI 2025) ➔ Penandatanganan akta ➔ Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkum ➔ Penerbitan NPWP Badan & NIB via OSS RBA.
Kenapa Banyak Pengurusan CV Gagal atau Terhambat?
Berdasarkan pengalaman kami menangani puluhan ribu berkas, proses pendirian CV sering terhambat akibat tiga alasan ini:
-
Pemohon memilih nama CV yang sudah terdaftar di sistem Kemenkum.
-
Pemilik memilih KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan operasional riil.
-
Pemerintah menolak penggunaan domisili karena berada di luar zona tata ruang usaha.
Urus Pendirian CV Anda Bersama POP Jasa
Daripada Anda membuang waktu dan berisiko menghadapi penolakan berkas, serahkan pengurusan legalitas bisnis Anda kepada ahlinya. POP Jasa telah menerima kepercayaan dari 50.000+ pengusaha di seluruh Indonesia sejak tahun 2010.
Keuntungan Menggunakan POP Jasa:
-
✅ Proses cepat ±3 hari kerja setelah Anda menyetujui draft akta.
-
✅ Gratis konsultasi pemetaan hingga 14 KBLI 2025.
-
✅ Bonus gratis NPWP pengurus, company profile, atau logo perusahaan.
-
✅ Fleksibilitas penandatanganan akta di mana saja.
-
✅ Biaya transparan tanpa biaya tersembunyi.
Paket pendirian CV lengkap dengan harga terjangkau dan slot pengerjaan bulanan terbatas.

🚀 KONSULTASI GRATIS & AMANKAN SLOT ANDA SEKARANG VIA WHATSAPP
Pertanyaan Seputar Apa itu CV (FAQ)
Apa perbedaan utama antara CV dan PT?
PT merupakan badan hukum yang memisahkan harta perusahaan dari kekayaan pribadi pemilik. Sebaliknya, CV bukan badan hukum, sehingga sekutu aktif bertanggung jawab hingga ke harta pribadinya jika perusahaan menderita kerugian.
Bisakah 1 orang mendirikan CV sendirian?
Tidak bisa. Aturan mendasarkan CV sebagai persekutuan, sehingga pendirian CV membutuhkan minimal 2 orang (1 sekutu aktif dan 1 sekutu pasif). Jika ingin mendirikan usaha sendiri, Anda bisa memilih opsi PT Perorangan.
Kesimpulan
Memahami apa yang dimaksud dengan CV merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum Anda memulai bisnis persekutuan. CV menjadi pilihan tepat bagi pengusaha yang membutuhkan legalitas formal dengan biaya terjangkau serta tata cara pendirian yang praktis.
Oleh karena itu, jangan biarkan masalah administrasi menghambat langkah bisnis Anda. Hubungi Konsultan POP Jasa via WhatsApp Hari Ini untuk mendapatkan konsultasi gratis dan layanan perizinan terpercaya!
